Selasa, 17 September 2013

PENYUSUNAN 
PENGURUS APSA PTM PERIODE 2013-2018


MAKLUMAT

Assalamu'alaikum Wr Wb.

Teman-teman anggota penngurus prodi maupun dosen akuntansi PTM Se Indonesia yang saya hormati, setelah pertemuan APSA PTM pada Bulan Juni 2012 di UMY, telah di tetapkan dalam rapat pleno APSA PTM Ketua DPP APSA PTM yang Baru yaitu  Ibu Dr. Ietje Nazaruddin SE.,MSI.,Ak. (dari UMY) dan sekaligus ditetapkan Penasehatnya 3 orang yaitu yaitu: Ibu Dr Widya Astuti (UMSU), Ahim Abdurahim (UMY) dan Ibu Ety (UM Malang). Saat itu Juga sudah disusun Rancangan Pengurus DPP APSA PTM lainnya seperti: Sekretaris (I, dan II), Bendahara (I & II), Koordinator Bidang (...), serta Rancangan beberapa pengurus KOMDA APSA PTM di daerah. Karena susunan pengurus tersebut belum lengkap maka pengajuan pengurus DPP dan KOMDA APSA PTM ke majelis DIKTI Pimpinan Pusat Muhammadiyah saya tunda dahulu menunggu kelengkapan kepengurusan. Namun rupanya data rancangan pengurus DPP dan KOMDA APSA PPTM yang belum lengkap tersebut "hilang" beserta harddisknya. Saya mohon maaf atas kelalaian saya tersebut, dan saya bersama Ibu Iejte dan teman-teman lainnya yang berkenan akan berusaha melengkapi  kepengurusan DPP dan KOMDA APSA PTM tersebut. saya sangat berharap teman-teman secara proaktif berkenan mengusulkan diri atau mengusulkan prodi lain untuk menjadi pengurus APSA PTM, dan baik pula memberikan informasi yang kami butuhkan. Kemungkinan anggota maupun pengurus yang dahulu sudah di plot akan ada perubahan karena lupa (datanya hilang) atau usulan prodi akuntansi PTM yang bersangkutan (Misalnya kaprodinya telah berganti dlsb). 

Sekarang saya akan berusaha menginventarisir PTM yang memiliki Program Studi Akuntansi (D1, D3, S1 maupun Paska Sarjana) serta nama dan kontak person ketua program studinya. saya berharap teman-teman yang mengetahui imformasi yang saya butuhkan tersebut untuk menyampaikan informasi kepada saya melalui sms, minimal bapak/ibu mengirimkan infomasi nama lengkap dan nomor hp ketua program studi ditempat bapak/ibu bekerja. (nomor kontak dibawah)

Rencananya susunan pengurus apsa PTM akan disusun sebagai berikut:

Rancangan Pengurus DPP APSA PTM
Penasehat:
1. Dr. Widya astuti, MM, Ak.
2. Ahim Abdurahim, SE.,MSi.,Ak.,SAS.
3. Eny Setyowati, SE.,MM.

Ketua  Umum             : Dr. Ietje Nazaruddin, SE.,MSi,Ak.
Wakil Ketua I  : ....
Wakil Ketua II : ...
Sekretaris Umum
Sekretaris      I : ...
Sekretaris     II : ...
Bendahara    I   :...
Bendahara    II : ...

                 
Koordinator Bidang Kurikulum:
Ketua      : ....
Anggota  : ......

Koordinator Bidang Penelitian dan Pengabdian
Pada masyarakat

Ketua     : ...
Anggota  : ......

Koordinator Bidang Jurnal Ilmiah
Ketua     : ...
Anggota  : ......

Koordinator ...

Ketua      :
Anggota   :


(Susunan Pengurus APSA PTM komisariat daerah (KOMDA) sama denga DPP APSA PTM)

Usulan nama bidang maupun alternatif yang berbeda untuk istilah bidang dapat disampaikan via sms, termasuk apabila tidak setuju dengan usulan diatas. Susunan Pengurus dibuat gemuk dengan harapan semua anggota Apsa PTM dapat diakomodasi masuk kedalam kepengurusan APSA PTM di Pusat dan atau  Daerah. (tujuan nya diantaranya adalah sebagai ikatan keanggotaan dan kekuatan kepemimpinan publik prodi untuk akreditasi maupun keanggotaan dalam asosiasi), Kekhawatiran tidak aktifnya anggota yang jadi pengurus tidak perlu dipermasalahkan karena organisasi ini lebih cenderung berupa paguyuban untuk kemajuan bersama dan mengangkat semua anggota. InsyaAllah pengurus inti akan aktif dan bekerja dengan anggota lain yang relevan dengan kegiatannya.

Struktur Kepengurusan APSA PTM Se Indonesia terdiri dari kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan kepengurusan Komisariat Daerah (Komda).

1.     Kepengurusan DPP APSA PTM
2.     Kepengurusan KOMDA I APSA PTM ( PTM Aceh, PTM SUMUT, PTM Sumbar dan PTM Riau)
3.     Kepengurusan KOMDA II APSA PTM (PTM Sumsel, PTM Bangka Belitung, PTM, Jambi, PTM Bengkulu, PTM Lampung (Metro))
4.     Kepengurusan KOMDA III APSA PTM (PTM Jabar, PTM Banten dan PTM DKI)
5.     Kepengurusan KOMDA IV APSA PTM  (PTM DIY dan PTM Jateng Sebelah barat DIY)
6.     Kepngurusan KOMDA V APSA PTM (PTM Jateng Sebelah Timur DIY)
7.     Kepengurusan KOMDA VI APSA PTM (PTM Jatim)
8.     Kepengurusan KOMDA VII APSA PTM (PTM Propinsi Sekalimantan)
9.     Kepengurusan KOMDA VIII APSA PTM (PTM Se Sulawesi)
10.  Kepengurusan KOMDA IX APSA PTM (PTM Bali, NTB, NTT)
11.   Kepengurusan KOMDA X APSA PTM (PTM Mauliku, PTM Ambon, dan PTM Se Irian Jaya)

(Pembagian KOMDA mempertimbangkan kemudahan transportasi apabila dilakukan koordinasi maupun kegiatan bersama KOMDA, jika ada usulan yang lebih baik silahkan disampaikan untuk disesuaikan)

Saran saya yang masuk pengurus harian DPP adalah dosen dari prodi yang memiliki kesanggupan untuk dapat berkomunikasi cukup intensif dengan pengurus DPP lainnya baik secara langsung maupun secara digital (telp atau internet), dan prodi yang sudah masuk dikepengurusan DPP tidak menjadi prioritas untuk menjadi pengurus harian di KOMDA, hal ini untuk pemerataan kepemimpinan publik dalam borang prodi. (Kecuali adanya keterbatasan SDM, karena semakin terlibat di DPP dan di KOMDA kepemimpinan publiknya semakin baik)
Yang menjadi Pengurus KOMDA saya usul, adalah prodi yang belum diprioritaskan dalam kepengurusan DPP, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keaktifan untuk menggerakkan organisasi.
Berikutnya, saya dan Bu Ietje juga mengalami kesulitan jika harus berkoordinasi langsung dengan semua anggota APSA PTM di daerah sehingga saya punya usul begini:
1.     Untuk membentuk kepengurusan KOMDA, kepengurusannya akan dibentuk oleh prodi anggota komda itu sendiri (struktur lihat ad/art). DPP hanya menerima struktur komda yang sudah jadi dari hasil diskusi anggota komda. (Tim penyusun saya usulkan tertulis diatas, boleh berubah, namanya juga usulan.. teman... yang penting kompak)
2.     Dalam rapat penyusunan kepengurusan KOMDA juga dibahas calon pengurus DPP APSA PTM  sebagai perwakilan dari KOMDA tersebut sebanyak 2 orang.
3.     Ketua, Pak Ahim, Bu Widya dan Bu Eny, Pak bambang Tutuko, berunding untuk menyusun kepengurusan DPP APSA PTM dengan pertimbangan masunkan dari semua anggota.
4.     Setelah semuanya lengkap kepengurusan DPP dan KOMDA Apsa PTM akan di buat Surat Keputusannya oleh Majelis Dikti Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
5.     SK Pengurus APSA PTM akan didistribusikan melalui kantor Ketua Komisariat daerah.
6.     Jalur  komunikasi dikirim melalui email group: apsaptm@gmail.com dan apsaptm@yahoogroups.com.


Saya tunggu infonya melalui sms ke 085643770981 (Ahim Abdurahim) Terima kasih.

Wassalamu'alaikum wr wb

Note: Untuk Info Ad/ART  APSA PTM silahkan lihat di halaman lain dalam blog apsaptm ini

Rabu, 04 April 2012

Seminar Internasional & Simposium Akuntansi Nasional (SISAN) UMY 2012 Yogyakarta, 4-5 Juni 2012

SEMINAR INTERNASIONAL DAN
SIMPOSIUM NASIONAL AKUNTANSI (SISAN) UMY 2012
YOGYAKARTA

A.   Pendahuluan
Di tengah lingkungan dan praktik bisnis yang terus berubah, penerapan standar baru, dan tuntutan masyarakat terhadap profesi akuntan yang semakin tinggi, perlu sebuah wadah untuk tempat bertemunya para peneliti, akademisi dan praktisi dalam forum ilmiah yang tepat untuk berbagi informasi penelitian terkini dan menemukan relevansi teori dan hasil riset akuntansi dalam praktik bisnis saat ini.
Menghadapi fenomena diatas, Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta bermaksud melaksanakan Seminar Internasional dan Simposium Nasional Akuntansi (selanjutnya disebut SISAN-UMY) di Yogyakarta pada Tahun 2012. SISAN-UMY ini diharapkan dapat menjadi wadah untuk mempresentasikan hasil riset terbaik dalam bidang akuntansi oleh para peneliti, pendidik, mahasiswa, dan praktisi dari seluruh Indonesia dan ASIA, seperti Singapura, dan Malaysia.  Ke depan, SISAN-UMY juga diharapkan akan menjadi agenda rutin yang dilaksanakan oleh Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi UMY.  Simposium ini merupakan wujud dari program Jurusan Akuntansi untuk memajukan bidang akuntansi dan menjembatani gap antara teori dan praktik bisnis serta akuntansi di Indonesia. Dalam SISAN-UMY perdana ini Akuntansi FE UMY akan bekerjasama  dengan semua anggota APSA/Perguruan Tinggi Muhammadiyah di Indonesia.
Simposium ini tentu akan dapat memberi kesempatan bagi masyarakat akuntansi khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya untuk menunjukkan kepedulian terhadap dunia penelitian ilmiah. Manfaat lain, adalah terciptanya komunikasi bisnis, ilmiah, dan budaya secara nasional dan internasional yang pada gilirannya akan memberi dampak kepada praktik bisnis dan ekonomi masyarakat di Yogyakarta.
Forum ilmiah ini akan menjadi forum penting karena diperkirakan akan dihadiri oleh sekitar 150-200 peserta dari kalangan  masyarakat ilmiah, praktisi bisnis dan sektor publik dari seluruh Indonesia dan mancanegara.  Mereka akan mempresentasikan hasil riset dalam bidang akuntansi yang meliputi kajian tentang Akuntansi Sektor Privat, Akuntansi Sektor Publik dan bidang pendidikan.
Hasil dari simposium ini diharapkan akan melahirkan sejumlah solusi alternatif untuk semakin mendekatkan pandangan teori dan hasil riset di dunia ilmiah dengan realitas praktik dalam sektor bisnis dan sektor publik. Hasil akhir dari simposium ini juga diharapkan akan menghasilkan rekomendasi tindakan bagi para pebisnis dan pemerintah untuk meningkatkan kualitas praktik akuntansi di Indonesia.

B.   Nama Kegiatan
Nama kegiatan ini adalah SEMINAR INTERNASIONAL DAN SIMPOSIUM NASIONAL AKUNTANSI (SISAN) yang merupakan kegiatan ilmiah untuk menyajikan makalah hasil-hasil penelitian dalam bidang akuntansi sektor swasta, sektor publik dan bidang pendidikan. SISAN-UMY 2012 ini mengangkat tema The Role of Accountants in Turbulence Condition

C.   Tujuan Kegiatan
SISAN-UMY 2012 bertujuan mengembangkan ilmu dan praktik akuntansi berbasis riset, dan mengasah kemampuan para akademisi, mahasiswa, dan praktisi dalam melakukan riset dalam bidang akuntansi. Secara khusus SISAN-UMY 2012 bertujuan :
  1. Menyediakan wadah komunikasi ilmiah untuk memaparkan hasil penelitian (studi empiris) akuntansi dalam suatu forum ilmiah;
  2. Mengembangkan minat pendidik, mahasiswa, dan praktisi untuk melakukan penelitian dalam bidang akuntansi;
  3. Mendorong perkembangan kualitas penelitian akuntansi di Indonesia;
  4. Menemukan relevansi teori dan hasil riset akuntansi dalam praktik sektor swasta dan sektor publik.

D.   Bidang Kajian
Bidang kajian hasil penelitian yang akan dipresentasikan dalam simposium ini meliputi (tetapi tidak terbatas pada):
  1. Akuntansi Keuangan dan Pasar Modal
  2. Akuntansi Manajemen dan Keperilakuan
  3. Akuntansi Sektor Publik
  4. Sistem Informasi, Pengauditan dan Etika Profesi
  5.  Perpajakan
  6.  Akuntansi Syariah
  7.  Pendidikan Akuntansi
  8. Corporate Governance

E.   Peserta SISAN-UMY 2012
Bidang kajian hasil penelitian yang dibahas dalam simposium ini sangat strategik dalam pengembangan pendidikan, praktik akuntansi swasta dan sektor publik, maka simposium sangat layak untuk diikuti 200 peserta yang terdiri dari:
1.    Peneliti
2.    Mahasiswa S1, S2, S3
3.    Akademisi
4.    Pejabat pemerintah dan sektor publik
5.    Praktisi bisnis 

F.   Jenis Kegiatan
SISAN-UMY 2012 memiliki agenda acara sebagai berikut:
I    Seminar Internasional
Plenary Session
Kegiatan ini akan menampilkan pembicara ahli bidang akuntansi dari Malaysia.
II   Simposium Nasional
Concurrent Session
Kegiatan ini membahas hasil-hasil penelitian bidang akuntansi yang dinyatakan lolos atau dapat diterima untuk dipresentasikan dalam simposium, sesuai dengan bidang kajian penelitian yang ditetapkan.

Waktu & Tempat Pelaksanaan
Lihat disini http://sisan.umy.ac.id/

Senin, 05 Desember 2011

AD/ART APSA PTM

Berikut Adalah hasil pembahasan AD/ART yang telah disepakati dalam pertemuan APSA PTM ke 5 di UNIMUS 11/11/2011


ANGGARAN DASAR
ASOSIASI PROGRAM STUDI AKUNTANSI PERGURUANTINGGI MUHAMMADIYAH

MUKADIMAH (Spelling dan tatabahasa diperbaiki)
1.       Bahwa pengelolaan program studi harus dilakukan secara professional untuk menciptakan program studi yang unggul dan bercirikan pada karakteristik persyarikatan Muhammadiyah
2.       Bahwa peningkatan kualitas dan profesionalitas perlu didukung dengan dengan kerjasama yang sinergis dan berkelanjutan antara Program Studi Akuntansi dilingkungan Perguruan Tinggi Muhammadiyah Se-Indonesia.
3.       Kerjasama dibidang penyusunan kurikulum, penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian, jurnal ilmiah, forum ilmiah, akreditasi, sumberdaya manusia dan kerjasama lainnya yang relevan dengan tugas dan tanggungjawab program studi sangat penting dilakukan oleh Program Studi Akuntansi di lingkungan Perguruan Tinggi Muhammadiyah.
4.       Atas berkah dan karunia Allah SWT, telah dibentuk Asosiasi Program Studi Akuntansi Perguruan Tinggi Muhammadiyah sebagaimana tertuang dalam Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga berikut:
BAB I
UMUM
Pasal 1
NAMA
1.       Asosiasi ini bernama ASOSIASI PROGRAM STUDI AKUNTANSI PERGURUAN TINGGI MUHAMMADIYAH yang disingkat APSA PTM, didirikan pada tanggal 31 Januari 2009 di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
2.       APSA PTM Terdir dari:
a.    Tingkat Pusat
b.   Tingkat daerah, selanjutnya disebut Komisariat Daerah disingkat KOMDA.

Pasal 2
TEMPAT KEDUDUKAN
1.       APSA PTM tingkat Pusat Berkedudukan di tempat kedudukan di Yogyakarta.
2.       KOMDA berkedudukan di salah satu kota dalam wilayah kerja KOMDA yang bersangkutan.
Pasal 3
LOGO
Asosiasi ini memiliki logo sebagai berikut:
logoapsa.jpg
BAB II
ASAS, VISI, MISI DAN TUJUAN
Pasal 4
ASAS


Asosiasi ini berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (seribu sembilan ratus empat puluh lima) beserta perubahan dan penyempurnaaanya.
Pasal 5
VISI
Visi asosiasi ini adalah “menjadi wadah Program Studi Akuntansi Perguruan Tinggi Muhammadiyah yang  solid dan sinergis untuk mencapai Program Studi yang berkualitas
Pasal 6
MISI
1.    Menjalin kerjasama dibidang pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat.
2.    Meningkatkan kompetensi profesi dosen dibidang akuntansi.
3.    Membangun jejaring dosen berserta perangkat pendukungnya.
4.    Membangun jaringan akreditasi program studi dan jurnal ilmiah.
5.    Membangun kerjasama sharing sumberdaya  yang dimiliki

Pasal 7
TUJUAN
1.    Berpartisipasi aktif mewujudkan tujuan pendidikan nasional dalam berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab
2.    Memperjuangkan kepentingan bersama dan mengusahakan kemajuan anggota.
3.    Sebagai wadah untuk menampung dan menyatukan aspirasi demi kepentingan APSA PTM dalam arti luas.
4.    Mempererat hubungan kekeluargaan antar anggota.

Pasal 8
FUNGSI DAN SIFAT
APSA PTM adalah organisasi yang berfungsi sebagai wadah persatuan dan kesatuan Program Studi Akuntansi Perguruan Tinggi Muhammadiyah Se Indonesia yang bersifat, professional, demokratis, egaliter, dan kekeluargaan.


BAB IV
Pasal 9
TUGAS USAHA

1.       Sebagai wadah bertukar pikiran dan informasi serta membantu penyelesaian permasalahan yang timbul.
2.       Melaksanakan kerjasama dalam hal:
a.    Penyelenggaraan Tridharma perguruan tinggi.
b.   Penyusunan kurikulum.
c.    Pengelolaan jurnal ilmiah.
d.   Penyelenggarakan forum ilmiah.
e.   Bantuan konsultasi untuk perolehan tingkat akreditasi yang optimal.
f.     Share sumberdaya manusia
g.    Share sarana dan prasarana dan
h.   kerjasama lainnya yang relevan dengan tugas dan tanggungjawab program studi.
3.       Menyampaikan saran dan masukan kepada pemerintah maupun lembaga terkait untuk kemajuan perguruan tinggi.
4.       Menjalin kerjasama dengan instansi atau lembaga pemerintah maupun swasta untuk kemajuan anggota.
5.       Melakukan usaha lainnya dengan tetap mengindahkan terpelihara persatuan dan kesatuan anggota.

BAB V
Pasal 10
KEANGGOTAAN
1.    Anggota APSA adalah Program Studi Akuntansi semua strata atau jenjang pendidikan di lingkungan Perguruan Tinggi Muhammadiyah.
2.    Keanggotaan Program Studi Akuntansi dalam APSA PTM diwakili oleh pengurus Program Studi Anggota yang bersangkutan.
Pasal 11
Hak dan Kewajiban
Hak dan Kewajiban Anggota:
1.    Anggota.
a.    Anggota mempunyai hak sebagai berikut:
                        i.   Hak suara dan hak bicara
                      ii.   Hak memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pimpinan.
                     iii.   Mengajukan pendapat dan atau saran baik lisan maupun tulisan demi kemajuan APSA PTM.
                    iv.   Memperoleh pembinaan, bantuan teknis dan informasi.
                      v.   Menghadiri rapat, pertemuan, dan kegiatan lainnya yang diselenggarakan oleh APSA PTM
                    vi.   Membela atau dibela atas sanksi APSA PTM
b.   Anggota mempunyai kewajiban sebagai berikut:
                        i.   Mentaati anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan  Keputusan APSA PTM.
                      ii.   Menjunjung nama baik APSA PTM.
                     iii.   Membayar uang pangkal dan iuran.

Pasal 12
Akhir Keanggotaan
Keanggotaan APSA PTM Berakhir apabila:
1.       Bubarnya APSA PTM
2.       Program Studi Akuntansi PTM yang bersangkutan dibubarkan.
Bab VI
ORGANISASI
Pasal 13
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi teridiri dari:
1.    Ditingkat Pusat
a.    Dewan Pimpinan terdiri dari:
                     i.   Ketua Umum
                   ii.   Wakil Ketua Umum
                  iii.   Sekretaris Umum
                 iv.   Sekretaris I
                   v.   Sekretaris II
                 vi.   Bendahara I
                vii.   Bendahara II
              viii.   Seorang atau lebih ketua bidang yang dibantu oleh seorang atau lebih anggota
b.   Dewan Penasehat, terdiri dari:
                     i.   Wakil dari instansi/lembaga terkait.
                   ii.   Mantan Dewan Pimpinan atau mantan Pengurus KOMDA atau mantan pengurus Program Studi.
c.    Staf Ahli terdiri dari para pakar dibidang pendidikan atau yang memiliki keahlian dan kedudukan yang strategis bagi kemajuan APSA PTM.
2.    Ditingkat Daerah
a.    Pengurus KOMDA terdiri dari:
                     i.   Ketua Umum
                   ii.   Wakil Ketua Umum
                  iii.   Sekretaris Umum
                 iv.   Sekretaris I
                   v.   Sekretaris II
                 vi.   Bendahara I
                vii.   Bendahara II
              viii.   Seorang atau lebih ketua bidang yang dibantu oleh seorang atau lebih anggota
b.   KOMDA dapat dibentuk apabila terdapat sekurang-kurangnya terdapat 5 Program Studi Akuntansi.

Pasal 14
Kewenangan Organisasi
1.    Wewenang atau kekuasaan APSA PTM berada ditangan anggota dan dilakukan dalam rapat anggota.
2.    Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi APSA PTM.
3.    Dewan Pimpinan merupakan pemegang kekuasaan Rapat Anggota dan berwenang menentukan kebijakan operasional APSA PTM serta kewajiban dan bertanggungjawab untuk melaksanakan keputusan rapat anggota.

BAB VII
KEPENGURUSAN
Pasal 15
Dewan Pimpinan dan Pengurus KOMDA
Anggota Dewan Pimpinan /Pengurus KOMDA harus memenuhi syarat.
1.    Warga Negara Republik Indonesia
2.    Pengurus Program Studi Akuntansi di lingkungan Perguruan Tinggi Muhammadiyah yang diangkat oleh Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi Muhammadiyah.
3.    Mempunyai pengetahuan tentang organisasi, manajemen dan integritas pribadi serta bersedia mengabdikan tenaga dan pikirannya untuk kepentingan APSA PTM.
4.    Berkelakuan baik, berakhlak, dan bermoral tinggi.

Pasal 17 (JADI 16)
Wewenang, Hak, Kewajiban dan Tanggungjawab.
1.    Dwan Pimpinan memiliki wewenang, hak, kewajiban dan tanggungjawab:
a.    Merumuskan dan member pertimbangan atas kebijakan umum maupun kebijakan kshusus APSA PTM.
b.   Mewakilli APSA PTM kedalam dan keluar.
c.    Mengesahkan susunan Pengurus KOMDA.
d.   Mengesahkan pergantian susunan pengurus KOMDA antar waktu.
e.   Menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan.
f.     Melaksanakan keputusan Rapat Anggota dan Rapat lainnya.
g.    Menjalankan Kebijakan APSA PTM.
h.   Menetapkan ketentuan APSA PTM.
i.      Memberikan Laporan Pertanggungjawaban tentang:
1)   Kegiatan APSA PTM dan keadaan keuangan tahun sebelumnya.
2)   Realisasi Reancana Kerja dan Anggaran
j.     Menjunjung tinggi serta melaksanakan asas dan tujuan APSA PTM
k.    Mengesahkan keanggotaan APSA PTM
l.      Menetapkan besaran uang pangkal dan iuran anggota.
2.    Dewan Penasehat memiliki wewenang.
a.    Menyampaikan konsep kebijakan umum dan atau khusus APSA PTM sesuai keputusan Rapat Anggota.
b.   Memberikan saran dan pendapat kepada Dewan Pimpinan baik diminta maupun tidak diminta.
3.    Pengurus KOMDA memiliki wewenang, hak, kewajiban dan tanggungjawab:
a.    Mewakili Dewan Pimpinan di lingkungan wilayahnya.
b.   Menyelenggarakan kegiatan APSA PTM sesuai kebijakan Dewan Pimpinan.
c.    Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan KOMDA.
d.   Melaksanakan keputusan Dewan Pimpinan, Rapat Pleno dan rapat KOMDA
e.   Memberikan Laporan Pertanggungjawaban kepada Dewan Pimpinan Tentang:
1)   Kegiatan KOMDA dan keuangan tahun sebelumnya.
2)   Realisasi Reancana Kerja dan Anggaran.
f.     Memperhatikan dan menanggapi saran dan pendapat Dewan Pimpinan .

Pasal 18
Masa Bakti Kepengurusan.

1.    Masa bakti Dewan Pimpinan dan Pengurus KOMDA adalah 4 (empat) tahun, dan dapat diperpanjang maksimal 1 masa bakti.
2.    Bilamana dalam masa bakti anggota Dewan Pimpinan berhenti dari kepengurusan Program Studi Akuntansi PTM atau berhalangan tetap, maka diusulkan dan ditunjuk penggantinya dalam rapat keputusan Rapat Pleno, selambatnya 3 (tiga) bulan sejak berhenti/berhalangan tetap.
3.    Bilamana dalam masa bakti anggota Pengurus KOMDA berhenti dari kepengurusan Program Studi Akuntansi PTM atau berhalangan tetap, maka pengurs KOMDA mengusulkan penggantinya kepada Dewan Pimpinan selambatnya 3 (tiga) bulan sejak berhenti/berhalangan tetap.




BAB VIII
RAPAT-RAPAT
Pasal 19
Rapat-Rapat APSA
1.    Rapat-rapat APSA terdiri dari:
a.    Rapat Anggota.
b.   Rapat Dewan Pimpinan.
c.    Rapat Pleno
d.   Rapat Anggota KOMDA
e.   Rapat Pengurus KOMDA
2.    Rapat anggota diadakan sekurangnya 1 (satu) kali dalam 3 tahun, yang merupakan kekuasaan tertinggi APSA PTM yang dihadiri oleh:
a.    Dewan Pimpinan
b.   Pengurus KOMDA
c.    Pengurus Program Studi Akuntansi PTM
3.    Rapat Dewan Pimpinan diadakan sekurangnya 1 (satu) kali dalam 6 bulan, yang dihadiri oleh:
a.    Dewan Pimpinan
4.    Rapat Pleno diadakan sekurangnya 1 (satu) kali dalam 1 tahun, dihadiri oleh:
a.    Dewan Pimpinan
b.   Pengurus KOMDA
c.    Pengurus Program Studi Akuntansi PTM
5.    Rapat Anggota KOMDA diadakan sekurangnya 2 (dua) kali dalam 1 tahun, yang merupakan kekuasaan tertinggi APSA PTM yang dihadiri oleh:
a.    Dewan Pimpinan
b.   Dewan Penasehat.
c.    Pengurus KOMDA
d.   Pengurus Program Studi Akuntansi PTM
6.    Rapat Pleno diadakan sekurangnya 2 (dua) kali dalam 1 tahun, yang dihadiri oleh:
a.    Pengurus KOMDA
b.   Anggota yang berada di wilayah KOMDA.
c.    Apabila diperlukan dapat mengundang Dewan Pimpinan.
7.    Rapat Pengurus KOMDA dilakukan sesuai kebutuhan, dan apabila diperlukan dapat mengundang Dewan Pimpinan.

Pasal 20
Fungsi dan rapat APSA PTM
1.    Rapat Anggota berfungsi untuk:
a.    Menetapkan Peraturan tata Tertib Rapat Anggota
b.   Menetapkan dan mengesahkan Anggaran dasar dan atau perubahannya.
c.    Menerima, mengesahkan atau menolak sebagian atau keseluruhan pertanggungjawaban Dewan Pimpinan.
d.   Memilih dan menetapkan Dewan Pimpinan untuk masa bakti baru.
e.   Menetapkan pokok-pokok Program Kerja 4 (empat) tahun
2.    Rapat Dewan Pimpinan berfungsi untuk:
a.    Membahas dan menetapkan kebijakan umum maupun kebijakan khusus untuk pelaksanaan Program Kerja APSA PTM
b.   Mengadakan valuasi terhadap pelaksanaan Program Kerja tiap tahun.
c.    Mengesahkan Pengurus KOMDA untuk masa bakti baru
d.   Mengesahkan pergantiang Pengurus KOMDA antar waktu
3.    Rapat Pleno berfungsi untuk:
a.    Membahas dan menetapkan Rencana Kerja dan Anggaran tahunan serta pertanggungjawaban Anggaran tahun sebelumnya.
b.   Memberikan pertimbangan atas besaran uang pangkal dan uang iuran anggota.
c.    Memberikan pertimbangan saran dan pendapat atas anggaran Rumah Tanggaga kepada Dewan Pimpinan.
d.   Menonaktifkan anggota Dewan Pimpinan yang terbukti melakukan pelanggaran yang merugikan APSA PTM dan mengganti serta mengangkat Anggota Dewan Pimpinan antar waktu.
4.    Rapat Anggota KOMDA berfungsi untuk:
a.    Mengusulkan Rencana Kerja dan Anggaran tahunan KOMDA kepada Dewan Pimpinan.
b.   Merumuskan pelaksanaan rencana Kerja dan Anggaran yang dialokasikan untuk KOMDA
c.    Memilih anggota Pengurus KOMDA untuk Masa Bakti 4 (empat) tahun
d.   Merumuskan laporan dan usulan-usulan kepada Dewan Pimpinan.
e.   Mengusulkan pemberhentian dan pengangkatan Anggota Pengurus KOMDA antar waktu.
5.    Rapat Pengurus KOMDA berfungsi untuk:
a.    Menetapkan kebijakan untuk pelaksanaan Program Kerja KOMDA.
b.   Mengadakan Evaluasi terhadap pelaksanaan Program Kerja KOMDA tiap tahun.
c.    Mengajukan susuna Pengurus KOMDA yang baru atau pergantian Pengurus KOMDA antar waktu hasil Rapat KOMDA untuk disahkan Dewan Pimpinan.
d.   Merumuskan laporan dan usulan kepada Dewan Pimpinan.

Pasal 21
Pengesahan Rapat

1.    Rapat adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah anggota.
2.    Penganbilan keputusan dilakukan atas dasar musyawarah untuk mufakat dan apabila tidak tercapai kesepakatan maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara.
3.    Apbila keputusan diambil dengan cara pemungutan suara, keputusan sah apabila disetujui oleh lebih dari setengah jumlah anggota yang hadir.

BAB IX
KEUANGAN
Pasal 22
Sumber dan Pengelolaan Keuangan

1.    Keuangan APSA PTM diperoleh dari uang pangkal, uang iuran dan sumbangan yang tidak mengikat.
2.    Besarnya uang pangkal dan uang iuran anggota ditetapkan oleh Dewan Pimpinan setelah mendapat pertimbangan dari Rapat Pleno.
3.    Dewan Pimpinan/Pengurus KOMDA wajib menyelenggarakan pengelolaan pencatatan dan kekayaan APSA PTM
4.    Dewan Pimpinan memberikan laporan dan pertanggungjawaban keuangan dan perbendaharaan pada Rapat Anggota.
5.    Pengurus KOMDA memberikan laporan dan pertanggungjawaban keuangan dan perbendahaaan kepada Dewan Pimpinan.
6.    Tahun buku APSA PTM adalah tahun buku takwim.
BAB X
Pasal 23
Persyaratan Perubahan Anggaran Dasar
1.    Perubahan Anggaran dasar diputuskan dalam Rapat Anggota.
2.    Untuk mengubah Anggaran dasar diperlukan kehadiran lebih dari setengah jumlah Anggota dan disetujui oleh lebih dari setengah jumlah Anggota yang hadir.
3.    Bilamana tidak mencapai korum, maka harus dilakukan undangan ulang, dimana dalam rapat ulang tersebut jumlah korum tidak dipersyaratkan lagi.


Pasal 24
Anggaran Rumah Tangga
1.    Hal-hal yang belum diatur atau belum tercakup dalam Anggaran dasar ini diatiur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.    Anggaran Rumah Tangga disusun dan ditetapkan Dewan Pimpinan dengan mempertimbangkan saran dan pendapat dari Dewan Penasehat dan Pengurus KOMDA.
3.    Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.

BAB XI
PEMBUBARAN APSA PTM
Pasal 25
Persyaratan Pembubaran APSA PTM
1.       Pembubaran APSA PTM hanya dapat dilakukan dengan keputusan Rapat Anggota Luar Biasa, atas permintaan tertulis dari sekurang-kurangnya 1/3 (satu pertiga) jumlah seluruh anggota.
2.       Pembibaran APSA PTM diperlukam kehadiran sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggotadan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota yang hadir.
3.       Ketentuan lebih lanjut perihal pembubaran APSA PTM diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 26
Penetapan Anggaran Dasar
Anggaran Dasar ini disahkan pertama kali pada tanggal 31 Januari 2009, disahkan dalam Rapat Anggoita APSA PTM pada tanggal 11 November 2011.
Semarang, 11 November 2011.
Pimpinan Rapat Anggota APSA PTM 2011
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ASOSIASI PROGRAM STUDI AKUNTANSI
PERGURUAN TINGGI MUHAMMADIYAH SE INDONESIA

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Persyaratan Keanggotaan
1.       Setiap Program Studi Akuntansi disemua jenjang dilingkungan Perguruan Tinggi Muhammadiyah secara otomatis menjadi Anggota APSA PTM.
2.       Bukti keanggotaan diwujudkan dalam bentuk Sertifikat Tanda Anggota.
Pasal 3
Berakhirnya Keanggotaan
1.       Dalam hal keanggotaan berakhir karena didasarkan pada Keputusan Rapat Dewan Pimpinan, Anggota yang bersanggkutan dapat mengajukan pembelaan diri kepada Dewan Pimpinan baik secara tertulis maupun dalam Rapat Dewan Pimpinan.
2.       Pemberhentian keanggotaan ditetapkan dengan Surat Keputusan Dewan Pimpinan.


BAB II
KEPENGURUSAN  DEWAN PIMPINAN
1.    Rapat anggota memilih 7 (tujuh) orang formatur.
2.    Foratur menyusun Dewan Pimpinan  dan kelengkapannya selambatnya dalam waktu 2 minggu setelah penetapan anggota formatur.
3.    Jumlah anggota Dewan Pimpinan menyesuaikan kebutuhan dalam rangka pelaksanaan program yang disahkan oleh Rapat Anggota.
4.    Apabila Keua Umum berhalangan tidak tetap, maka Ketua Umum dapat menunjuk Wakil Ketua Umum untuk mewakilinya.
5.     Apabila Keua Umum dan Wakil Ketua Umum berhalangan tidak tetap, maka Ketua Umum dapat menunjuk Sekretaris Umum untuk mewakilinya.
6.    Pergantian Anggita Dewan Pimpinan karena berhalangan tetap berlaku sampai akhir masa jabatan yang digantikan berakhir.
7.    Pergantian antar waktu sampai akhir periode masa jabatan yang digantikan berakhir sebagaimana dimaksud dalam ayat 6 pasal ini dianggap menjabat dalam 1 (satu) periode jabatan.
8.    Tindak lanjut keputusan seperti tercantum dalam ayat 6 dan 7 pasal ini harus segera diberitahukan kepada seluruh Anggota
9.    Anggota Dewan Pimpinan berhenti karena:
a.       Atas Permintaan sendiri
b.      Meninggal dunia.
c.       Tidak lagi menjabat sebagai pengurus Prodi Akuntansi PTM.
d.      Diberhentikan oleh Rapat Pleno, karena terbukti melakukan kesalahan/kegiatan yang merugikan APSA PTM, yang pembuktiannya dilakukan oleh pihak berwenang.
e.      Pindah domisili keluar wilayah Republik Indonesia.

Pasal 5
Dewan Penasehat
1.    Dewan penasehat diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pimpinan untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun, dan dapat diangkat lagi untuk 1 kali masa jabatan selanjutnya, dengan ketentuan persyaratan berikut:
a.       Berpengalaman dalam pengelolaan program Studi.
b.      Berkelakuan baik, berakhlak dan bermoral tinggi serta tidak pernah dihukum ataupun terlibat dalam perkara pidana yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap.
c.       Bersedia bekerja dan berbakti untuk kepentingan APSA PTM.
d.      Berdomisili di wilayah Republik Indonesia.
2.    Dewan penasehat baik diminta maupun tidak diminta memberikan nasihat, sumbangan pemikiran dan pertimbangan kepada Dewan Pimpinan dan wajib ditanggapi Dewan Pimpinan
3.    Dewan Penasehat berhenti karena:
a.       Atas Permintaan sendiri
b.      Meninggal dunia.
c.       Diberhentikan oleh Dewan Pimpinan.
d.      APSA PTM bubar
e.      Pindah domisili keluar wilayah Republik Indonesia.

BAB III
PENGURUS KOMDA
Pasal 6
Persyaratan pengangkatan
1.       Pengurus KOMDA APSA PTM dipilih oleh dan dari Pengurus Program Studi PTM diwilayahnya.
2.       Pergantian Anggota Pengurus KOMDA karena berhalangan tetap berlaku sampai akhir periode masa jabatan yang digantikan berakhir.
3.       Pergantian antar waktu sampai akhir masa jabatan yang digantikan berakhir sebagaimana dimaksud dalam ayat dua pasal ini, dianggap menjabat dalam 1 (satu) periode masa jabatan.
4.       Pengurus KOMDA tidak boleh dirangkap sebagai anggota Dewan Pimpinan.


BAB IV
RAPAT-RAPAT
Pasal 7
Rapat Anggota
1.          Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar Biasa diselenggarakan dan dipimpin oleh Dewan Pimpinan.
2.          Sebagai pelengkap dalam kegiatan Rapat Anggota dapat diselenggarakan kegiatan-kegiatan lain yang yang bermanfaat bagiAPSA PTM dan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
3.          Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara dan jalannya Rapat Anggota dan rapat Luar Biasa diatur dalam Tata Tertib masing-masing Rapat Anggota dan rapat Anggota Luar Biasa.
Pasal 8
Rapat Pleno
1.       Rapat Pleno dipimpin Ketua Umum
2.       Apabila Ketua Umum Berhalangan hadir, maka Rapat Pleno dipimpin Wakil Ketua Umum.
Pasal 11
Rapat Dewan Pimpinan
1.       Rapat Dewan Pimpinan dipimpin Ketua Umum
2.       Apabila Ketua Umum berhalangan hadir, maka Rapat Dewan Pimpinan dipimpin Wakil Ketua Umum, dan apabila Wakil Ketua Umum Berhalangan Rapat Dewan Pimpinan dipimpin oleh Sekretaris Umum.
3.       Apabila diperlukan untuk membahas suatu hal tertentu, Dewan Pimpinan Dapat mengadakan Rapat Dewan Pimpinan terbatas yang diwakili oleh Dewan Pimpinan dan perangkat organisasi lain yang diperlukan.
4.       Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara dan jalannya Rapat Dewan Pimpinan diatur dalam Tata Tertib Rapat Dewan Pimpinan.

Pasal 12
Rapat Anggota KOMDA
1.          Rapat Anggota KOMDA diselenggarakan dan dipimpin oleh ketua KOMDA.
2.          Apabila Ketua KOMDA berhalangan hadir, maka Rapat KOMDA dipimpin Wakil Ketua Umum.
3.          Rapat dan Kegiatan KOMDA lainnya dilaksanakan sesuai dengan Program Kerja Dewan Pimpinan.
4.          Pengurus KOMDA wajib memberikan laporan tertulis kepada Dewan Pimpinan mengenai hasil Rapat Anggota KOMDA dan kegiatan lainnya.

Pasal 13
Rapat Pengurus KOMDA
1.          Apabila Ketua KOMDA berhalangan hadir, maka Rapat Pengurus  KOMDA dipimpin Wakil Ketua Umum, dan apabila Wakil Ketua Umum berhalangan Rapat Pengurus KOMDA dipimpin oleh Sekretaris Umum.
2.          Rapat dan Kegiatan KOMDA lainnya dilaksanakan sesuai dengan Program Kerja Dewan Pimpinan.
3.          Pengurus KOMDA wajib memberikan laporan tertulis kepada Dewan Pimpinan mengenai hasil Rapat Pengurus KOMDA dan kegiatan lainnya.

Pasal 14
Risalah Rapat
1.    Setiap Rapat Anggota, Rapat Anggota Luar Biasa, Rapat Pleno, rapat Dewan Pimpinan, Rapat Anggota KOMDA dan Rapat Pengurus KOMDA, dibuat Risalah rapat.
2.    Risalah rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini ditandatangani oleh Notulis dan pimpinan rapat.
BAB V
KEUANGAN
Pasal 15
Sumber Dana
1.    Sumber dana untuk pembiayaan kegiatan APSA PTM berasal dari:
a.    Uang pangkal: sumber dana yang diperoleh dari anggota pada saat diterima sebagai anggota APSA PTM.
b.   Uang Iuran: sumber dana yang diterima sebagai iuran rutin bulanan dari anggota.
c.    Sumbangan: sumber dana dari pihak pemerintah, persyarikatan, swasta maupun pihak lain yang tidak mengikat serta diperoleh dengan baik dan tidak bertentangan dengan perundangan.
2.    Pungutan/penerimaan uang diatur sebagai berikut:
a.    Dewan pimpinan menyelenggarakan penerimaan uang pangkal, uang iuran, sumbangan maupun penerimaan lainnya.
b.   Atas Persetujuan Dewan Pimpinan, KOMDA dapat membantu pelaksanaan penerimaan sumbangan maupun penerimaan lainnya.
3.    Pada prinsipnya penggunaan dana harus dilakukan secara selektif, efisien dan efektif dengan sasaran.

Pasal 16
Anggaran Pendapatan dan Belanja
1.       Anggaran Pendapatan dan Belanja APSA PTM setiap tahun direncanakan oleh Dewan Pimpinan dan KOMDA untuk dibicarakan dan diputuskan dalam rapat Pleno yang diselenggarakan sebelum Tahun buku berjalan.
2.       Seluruh kegiatan pengelolaan keuangan harus diselenggarakan dengan benar, transparan akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
3.       Dewan Pimpinan menyampaikan laporan keuanga  tahunan dalam Rapat anggota.
4.       Pengurus KOMDA menyampaikan laporan keuangan tahunan Anggota KOMDA.

Pasal 17
Honorarium
1.    Dewan Pimpinan, dan Pengurus KOMDA dapat diberikan honorarium berdasarkan kemampuan keuangan APSA PTM.
2.    Honorarium yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini ditetapkan dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan.

BAB VI
PEMBUBARAN APSA PTM
Pasal 18
Persyaratan Pelaksanaan Pembubaran
1.       Atas permintaan tertulis dan sekurang-kurangnya 1/3 (satu pertiga) jumlah seluruh anggota, dan dapat diselenggarakan Rapat Anggota Luar Biasa yang bertujuan untuk pembubaran APSA PTM
2.       Dewan Pimpinan mempersiapkan, mengatur, dan memimpin penyelenggaraannya yang meliputi tempat, waktu dan acara penyelenggraannya.
3.       Dewan Pimpinan melaksanakan keputusan Rapat Anggota Luar Biasa.

Pasal 19
Konsekuansi Pembubaran
1.       Apabila APSA PTM dibubarkan, maka kekayaan APSA PTM harus diserahkan kepada Persyarikatan Muhammadiyah melalui Majelis DIKTI Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
2.       Segala kewajiban dan hutang APSA PTM menjadi kewajiban Anggota sesuai keputusan Rapat Anggota Luar Biasa
BAB VII
PENUTUP
Pasal 20
Saat Berlakunya
1.       Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
2.       Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, diatur dan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan dengan Surat Keputusan, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga  
     
      Semarang, 11 November  2011
Dewan Pimpinan
Asosiasi Program Studi Akuntansi
Perguruan Tinggi Muhamamdiyah


                            FORUM DOSEN APSA PTM